Dalam rangka sosialisasi berkelanjutan mengenai Undang-Undang Nomor tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010, mulai pukul 9.30 s/d 14.00 waktu Sydney, KJRI Sydney kembali mengadakan kegiatan penyuluhan Undang-Undang Nomor tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan penyuluhan tersebut, KJRI Sydney menggandeng Indonesian Welfare Association (IWA) yang merupakan salah satu wadah komunikasi WNI di NSW, Australia dan merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memperoleh grant dari Pemerintah Australia. Selain memberikan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, KJRI Sydney juga mengundang pembicara dari Department of Immigration And Citizenship (DIAC) untuk memberikan gambaran mengenai peraturan kewarganegaraan Australia. Pengikutsertaan pembicara dari counterpart KJRI tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada WNI maupun WNA eks WNI tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara baik Indonesia maupun Australia.
Dasar diadakan penyuluhan Undang-Undang Nomor tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut, selain dilatarbelakangi oleh berakhirnya fasilitas permohonan kembali menjadi WNI melalui Perwakin sejak 1 Agustus 2009 (pasal 42 UU No. 12 Tahun 2006) dan akan berakhirnya fasilitas permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006) juga adanya temuan di lapangan mengenai masih belum pahamnya WNI penduduk luar negeri mengenai Hak dan Kewajibannya sebagai WNI.
Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh sekitar 75 Warga Negara Indonesia (WNI) wakil dari organisasi masyarakat maupun perseorangan di wilayah New South Wales dan dibuka oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia, Bapak Sudaryomo Hartosudarmo yang antara lain menyatakan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban WNI, fungsi perlindungan dan pengayoman yang dilakukan oleh Perwakilan RI serta permasalahan kepemilikan kewarganegaraan ganda secara tidak sah dan konsekwensi hukumnya.Kedepan kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali, agar masyarakat WNI khususnya di wilayah akreditasi KJRI Sydney memahami betul mengenai hak dan kewajibannya sebagai WNI



