Paspor atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang Paspor / SPRI bertanggung jawab penuh atas Paspor yang dimilikinya.Pemegang Paspor/SPRI bukanlah pemilik Paspor/SPRI , namun hanya bersifat dipinjami oleh negara. Sehubungan dengan hal tersebut apabila paspor RI/SPRI sudah tidak berlaku wajib diserahkan kembali ke Negara. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan Saudara sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut di bawah ini.

Paspor RI (SPRI) yang perlu diganti adalah:

 

Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Paspor yang habis halamannya.

Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor yang hilang jika ada, kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan kehilangan.

Paspor yang mengalami kerusakan dengan disertai paspor yang rusak, kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan kerusakan.

Prosedur dan Persyaratan :

Pemohon dapat datang langsung ke Counter Imigrasi KJRI Sydney dengan membawa paspor RI yang lama pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Australia) antara jam 09.15 am - 12.30 (untuk pengajuan aplikasi) pm dan 2.15 pm - 3.30 pm (pengambilan dokumen). perubahan waktu akan disampaikan bila ada perubahan.

Mengisi Formulir hijau Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain (kecuali anak yang belum dapat menandatangani dokumen).

Membawa fotocopy akte kelahiran,Akte pernikahan, Ijazah, atau surat baptis (pilih salah satu, Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah diluar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi oleh bagian Konsuler KJRI Sydney. Dan surat yang dimaksud bukan surat/akte yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris,Dan untuk pengurusan paspor anak menyertakan pula akte pernikahan orang tua.

Pas-foto terbaru sebanyak 4 (empat) buah ukuran paspor.Pas-foto tidak boleh memakai kacamata, harus memakai kemeja, tampak depan, kelihatan 1/4 bahu, tampak telinga.

Membawa bukti visa ijin tinggal yang masih berlaku dan atau membawa bukti form 283 dari pihak imigrasi Australia.

Pembuatan Paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum habis masa berlakunya.

Proses pembuatan Paspor RI baru memakan waktu minimum 5 (lima) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu seperti paspor telah lama mati/habis masa berlakunya kekuranglengkapan dokumen dll, proses pembuatan paspor baru tersebut bisa memakan waktu lebih lama.

Apabila paspor anda telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan, maka anda harus melengkapi dokumen tambahan bukti status kewarganegaraan (Certificate of Evidence dari DIAC) atau memberikan bukti status visa yang masih berlaku.

Apabila Visa sudah tidak berlaku (tidak diperpanjang, namun masih berlaku), anda harus melengkapi status visa tersebut melalui VEVO (di nomor 1800 040 070)

Biaya pembuatan Paspor RI baru sebesar AU$40.00. Jika membayar dengan Money Order ditujukan ke "Consulate General of Republic of Indonesia in Sydney"

Membawa Bukti alamat yang valid bisa berupa Driving licence (AUS), Bank Statement atau Bill, yang menunjukan alamat tempat tinggal saat ini

Catatan:

Pengisian Formulir harap lihat   Aplikasi Paspor Indonesia

Pembayaran biaya jasa di atas hanya dengan menggunakan sistem pembayaran EFTPOS (credit card & ATM), company bank, cheque, money order .Tidak menerima pembayaran TUNAI

Sejak diberlakukannya paspor RI design baru pada tanggal 1 Mei 2005, maka paspor RI yang baru hanya berupa paspor Individu / Perorangan dan tidak ada lagi pengajuan paspor keluarga dengan demikian tidak diperkenankan lagi pencantuman foto anak pada paspor ibu / ayahnya.

Pembuatan paspor RI baru dapat pula menggunakan jasa pos / kurir bagi WNI yang tinggal diluar kota Sydney. Namun harus terlebih dahulu memintakan formulir hijau Perdim 14 (Imigrasi) dengan menyertakan satu buah stamp amplop dengan alamat lengkap si pengirim.

Setelah formulir hijau (Perdim 14) diisi lengkap kemudian selanjutnya dapat dikirim kembali dengan amplop pengembalian dan menyertakan persyaratan lainnya termasuk paspor lama dan pembayaran berupa money order ditujukan kepada Consulate General of Republic of Indonesia in Sydney.

Proses pembuatan paspor selama 5 (lima) hari kerja terhitung saat diterimanya dokumen tersebut dan tidak termasuk proses pengiriman dan pengembalian kembali kepada pemiliknya.

 

Pembuatan Paspor Biasa Anak

Persyaratan:

1.Mengisi Formulir Permohonan (Perdim 14) yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Sydney  atau download form paspor

2.Melampirkan :

a.Paspor yang lama (apabila sudah pernah memiliki paspor).

b.Bukti domisili yang masih berlaku (SIM, Bank Statement orang tuanya, atau Ijin Tinggal)

c.Photo copy Akte Kelahiran, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu. Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar

Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi oleh bagian Konsuler KJRI Sydney).

d.Photo copy Akta Pernikahan orang tua (apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib

dilegalisasi oleh bagian Konsuler KJRI Sydney).Photo copy paspor orang tua berikut dengan visa ijin tinggal yang berlaku.

e.Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.Pas-foto tidak boleh memakai kacamata, harus memakai

kemeja, tampak depan, kelihatan 1/4 bahu, tampak telinga. Kecuali anak bayi dibawah 1 tahun pas photo bisa tanpa kemeja.

f. Membayar biaya permohonan sebesar A$ 40,-.Tidak menerima pembayaran TUNAI

CATATAN :

 

 

1. KJRI Sydney hanya melayani pembuatan paspor RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja New South Wales, Queensland, dan South Australia.

2. Bagi pemohon

Paspor RI/SPRI yang berdomisili di wilayah NSW, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KJRI Sydney dengan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.

3. Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan.

4. Setiap pemohon Paspor RI/SPRI wajib mengisi Formulir Permohonan Paspor RI/SPRI lengkap dengan huruf cetak

5. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

6. Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, baik dalam pengisian Formulir Permohonan maupun syarat-syarat lainnya akan ditolak

dan tidak akan diproses.

7. Biaya permohonan harus dalam salah satu bentuk berikut, MONEY ORDER, CHEQUE , dan EFTPOS.Jika membayar dengan Money Order ditujukan kepada "Consulate General of Republic of Indonesia in Sydney"

8. Pembayaran biaya permohonan dalam bentuk TUNAI tidak akan diterima.

9.Pengiriman melalui pos diwajibkan mengirimkan amplop balasan yang sudah di isi dengan alamat lengkap tujuan pemohon dengan jenis amplop minimal registered post bukan amplop biasa.

10. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab Bagian Imigrasi KJRI Sydney.

 

 

Perubahan/Amandemen Paspor RI/SPLP

A. PENCANTUMAN/PINDAH ALAMAT PADA PASPOR RI/SPRI

Persyaratan:

1. Melaporkan terlebih dahulu ke KJRI Sydney

2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah Alamat yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Sydney.

3. Melampirkan :

a. Paspor yang masih berlaku.

b. Bukti domisili yang masih berlaku (Bank Statement, tagihan koran, listrik, telepon atau air).

c. Photo copy ijin tinggal yang masih berlaku.dan 1 buah pas photo

Catatan

1. Melaporkan terlebih dahulu ke KJRI Sydney dan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.

2. Bagi pemohon yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan.

3. Setiap pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan lengkap dengan huruf cetak

4. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses pada hari yang sama.

B. PERUBAHAN/PENAMBAHAN NAMA (AYAH/SUAMI)

Persyaratan:

1. Melaporkan terlebih dahulu ke KJRI Sydney dengan membuat surat permohonan perubahan/penambahan nama (ayah / suami)

2. Melampirkan :

a. Paspor yang masih berlaku.

b. Bukti domisili yang masih berlaku (Bank Statement, tagihan koran, listrik, telepon atau air).

c. Photo copy ijin tinggal yang masih berlaku.

d. Photo copy akte kelahiran bagi yang ingin penambahan nama keluarga (apabila Akta tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar

Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi oleh Bagian Konsuler KJRI Sydney).

e. Photo copy akte perkawinan bagi yang ingin penambahan nama suami (apabila Akta tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar

Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi oleh bagian Konsuler KJRI Sydney).

Catatan

1. Melaporkan terlebih dahulu ke KJRI Sydney dan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.

2. Bagi pemohon yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan.

3. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses pada hari yang sama.

 

 

Undang-Undang Nomor 12/2006 dan Peraturan Pelaksanaannya

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor m.02-hl.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia

5. Peraturan Pemerintah Nomor M.80-Hl.04.01 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda

 

Service Hours:

Monday - Thursday:

SUBMISSION
09.15am - 12.30pm EST
COLLECTION 
02.15pm - 03.30pm EST

 

Friday

SUBMISSION
09.15am - 12.30pm EST
COLLECTION 
02.30pm - 03.30pm EST

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi  paspor@kjri-sydney.org.au