Paspor atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang Paspor / SPRI bertanggung jawab penuh atas Paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan Saudara sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut di bawah ini.

Paspor RI (SPRI) yang perlu diganti adalah:

 

Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Paspor yang habis halamannya.

Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.

Paspor yang mengalami kerusakan.

Prosedur dan Persyaratan :

Pemohon dapat datang langsung ke Counter Imigrasi KJRI Sydney dengan membawa paspor RI yang lama pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Australia) antara jam 09.15 am - 12.45 pm dan 2.15 pm - 3.30 pm.

Mengisi Formulir hijau Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain (kecuali anak yang belum dapat menandatangani dokumen).

Membawa fotocopy akte kelahiran dan untuk pengurusan paspor anak menyertakan pula akte pernikahan.

Pas-foto terbaru sebanyak 4 (empat) buah ukuran paspor.

Membawa bukti visa ijin tinggal yang masih berlaku dan atau membawa bukti form 283 dari pihak imigrasi Australia.

Pembuatan Paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum habis masa berlakunya.

Proses pembuatan Paspor RI baru memakan waktu minimum 5 (lima) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu seperti paspor telah lama mati/habis masa berlakunya kekuranglengkapan dokumen dll, proses pembuatan paspor baru tersebut bisa memakan waktu lebih lama.

Apabila paspor anda telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan, maka anda harus melengkapi dokumen tambahan bukti status kewarganegaraan Certificate of Evidence dari DIMIA.

Biaya pembuatan Paspor RI baru sebesar AU$40.00.

Catatan:

Pengisian Formulir harap lihat   Aplikasi Paspor Indonesia

Pembayaran biaya jasa di atas hanya dengan menggunakan sistem pembayaran EFTPOS (credit card & ATM), company bank, cheque, money order .

Sejak diberlakukannya paspor RI design baru pada tanggal 1 Mei 2005, maka paspor RI yang baru hanya berupa paspor Individu / Perorangan dan tidak ada lagi pengajuan paspor keluarga dengan demikian tidak diperkenankan lagi pencantuman foto anak pada paspor ibu / ayahnya.

Pembuatan paspor RI baru dapat pula menggunakan jasa pos / kurir bagi WNI yang tinggal diluar kota Sydney. Namun harus terlebih dahulu memintakan formulir hijau Perdim 14 (Imigrasi) dengan menyertakan satu buah stamp amplop dengan alamat lengkap si pengirim.

Setelah formulir hijau (Perdim 14) diisi lengkap kemudian selanjutnya dapat dikirim kembali dengan amplop pengembalian dan menyertakan persyaratan lainnya termasuk paspor lama dan pembayaran berupa money order.

Proses pembuatan paspor selama 5 (lima) hari kerja terhitung saat diterimanya dokumen tersebut dan tidak termasuk proses pengiriman dan pengembalian kembali kepada pemiliknya.

PERHATIAN:

Apabila terjadi kerusakan / kehilangan / keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab Bagian Imigrasi KJRI Sydney.