MK dukung KPU soal alokasi kursi legislatif
Mahkamah Konstitusi hari Jumat menyatakan fase kedua penghitungan suara legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sah, sehingga dengan demikian membatalkan keputusan kontradiktif yang dibuat oleh Mahkamah Agung di bulan Juli, The Jakarta Post melaporkan.
Keputusan Mahkamah Agung, yang telah secara luas dikritik, akan memindahkan 66 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dari partai-partai kecil ke partai-partai yang lebih besar, dengan selanjutnya 1.300 kursi dewan perwakilan daerah yang berubah pemiliknya juga.
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa keputusannya haris diterapkan pada metode penghitungan suara KPUyang digunakan dalam pemilihan legislatif 2009.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa pada umumnya, keputusan hukum tidak berlaku surut.
“Perdebatan mengenai apakah sebuah peraturan dapat berlaku surut tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Yang penting adalah melindungi hak-hak konsititusional,” katanya.
Keputusan tersebut disambut baik oleh KPU dan kebanyakan partai politik.



