Kerugian Rp30T setiap tahun dari penangkapan ikan ilegal: Pejabat

Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing merugikan negara sebesar Rp30 trilyun setiap tahunnya, kata seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Antara melaporkan.

Menurut Syarfi Hutahuruk, wakil ketua komisi DPR yang menangani soal perikanan dan kelautan, kebanyakan penangkapan ikan ilegal dilakukan oleh negara-negara tetangga.

Penangkapan ikan secara ilegal yang marak ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan hutan-hutan bakau dan terumbu-terumbu karang di beberapa daerah yang rusak parah akibat penangkapan ikan gelap, katanya.

Pada bulan Mei, pemerintah menjanjikan tindakan yang lebih tegas atas meningkatnya penangkapan ikan ilegal oleh pihak asing dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan bahwa kapal-kapal asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan ilegal akan ditenggelamkan dan semua tersangkanya akan dituntut seberat-beratnya sesuai hukum.