Kebijakan pemekaran daerah akan ditinjau lagi
Departemen Dalam Negeri mengatakan bahwa departemen ini sedang menguji keefektifan desentralisasi dan menyiapkan peraturan-peraturan baru tentang bagaimana daerah-daerah harus mengelola keuangan mereka, The Jakarta Globe melaporkan.
Pengumuman ini datang di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak pemberian otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
UU Otonomi Daerah, yang dipakai oleh pemerintah pada tahun 2004, memberikan sebuah dasar hukum untuk pemerintah daerah mengelola anggarannya sendiri, sebagai bagian untuk mempercepat pembangunan daerah.
Banyak daerah yang mencoba mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut, yang mengarah pada terbentuknya 205 pemerintahan daerah baru, termasuk provinsi, kabupaten dan kotamadya, namun banyak pihak melihat bahwa kebijakan tersebut telah gagal mendorong pembangunan daerah.
Mantan Menteri Dalam Negeri Ryaas Rasyid, salah seorang pemrakarsa otonomi daerah, mengatakan bahwa kemakmuran yang dijanjikan oleh banyak daerah telah gagal terealisasi. “Tingkat kemiskinan belum menurun secara signifikan dan pengangguran malahan meningkat,” katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengindikasikan ketidakpuasannya soal desentralisasi dalam pidato menyampaikan anggaran negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat bulan ini, saat dia meminta dihentikannya pembentukan daerah-daerah baru.
Badan Pemeriksa Keuangan minggu lalu mengatakan kepada pemerintah bahwa hanya delapan dari 500-an lebih daerah otonomi yang telah menghasilkan laporan keuangan yang positif.
Juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan pemerintah sekarang berencana untuk mengevaluasi keefektifan kebijakan pada daerah-daerah pemekaran baru.
Dia mengatakan bahwa departemen akan meninjau kembali permintaan otonomi dari beberapa daerah yang diusulkan. “Kami sedang membuat sebuah rencana mengenai jumlah ideal daerah di Indonesia untuk 15 tahun ke depan yang akan melibatkan faktor-faktor ekonomi, geografi, sosial dan kebudayaan,” katanya.



