Legalisasi merupakan tindakan pengesahan tanda tangan seseorang/pejabat terhadap suatu dokumen sehingga tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atau jaminan terhadap isi dokumen. Tujuannya adalah untuk memberikan konfirmasi kepastian bagi institusi nasional RI/Asing tentang kebenaran adanya pernebitan/pembuatan suatu dokumen oleh pejabat berwenag atau surat yang dibuat oleh WNI yanng berada di wilayah akreditasi KJRI Sydney yakni New South Wales, Queensland dan South Australia.

Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah :

  • Akte pencatatan sipil (akte kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, pengangkatan anak)
  • Surat kuasa
  • Dokumen-dokumen bisnis ( biaya AU$.125.00/dokumen )

Persyaratan surat kuasa (bagi WNI)

  • Dokumen surat kuasa yang asli dan dibubuhkan tanda tangan di depan petugas KJRI Sydney. Tanda tangan dilakukan dengan menyentuh materai.
  • Membawa paspor RI yang asli dan visa yang masih berlaku
  • Biaya Administrasi sebesar AU$ 35.00 perdokumen ( Money Order/Eftpost/Credit Card/Company Cheque/Bank Cheque) ditujukan kepada Consulate General of Indonesia in Sydney