Pembuatan Paspor Biasa Hilang

 

Persyaratan:

1.    Mengisi Formulir Permohonan Paspor yang tersedia di Counter Layanan Keimigrasian di KJRI Sydney  atau di website (download form)

2.    Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kehilangan

3.    Melampirkan :

a.    Surat Laporan Kehilangan atau Nomor Referensi laporan kehilangan paspor dari Kepolisian  setempat

b.    Photo copy paspor yang hilang.

c.    Bukti ijin tinggal (visa yang masih berlaku atau VEVO – Visa Entitlement Verification Online telepon di 1800 040 070)

d.    Photo copy Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Ijazah yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, atau Surat Baptis yang tercantum nama lengkap, tempat dan tanggal lahir  (pilih salah satu). Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah di luar Negara Indonesia maka wajib dilegalisasi).Catatan : Akte kelahiran /pernikahan/Ijazah/Surat Baptis bukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa asing, harus yang berbahasa Indonesia

e.    Bukti domisili yang masih berlaku (pilih salah satu SIM, Bank Statement, atau rekening listrik, Koran, telepon)

f.     Pas Photo untuk paspor terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar.

g.    Membayar biaya permohonan sebesar A$ 80,-

 

Catatan

1.    KJRI Sydney hanya melayani pembuatan paspor RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja New South Wales, Queensland, dan South Australia.

2.    Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di wilayah NSW, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KJRI Sydney dengan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.

3.    Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan. Disarankan amplop balasan adalah amplop registered atau platinum registered. Pengajuan dapat dilakukan melalui jasa kurir yang dianggap aman oleh pemohon,

4.    Setiap pemohon Paspor RI/SPRI wajib mengisi Formulir Permohonan Paspor RI/SPRI lengkap dengan huruf cetak

5.    Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

6.    Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, baik dalam pengisian Formulir Permohonan maupun   syarat-syarat lainnya akan ditolak dan tidak akan diproses.

7.    Biaya permohonan harus dalam salah satu bentuk berikut, MONEY ORDER, CHEQUE, atau EFTPOS.Pembayaran menggunakan Money Order ditujukan kepada Consulate General of the Republic of Indonesia Sydney.

8.    Pembayaran biaya permohonan dalam bentuk TUNAI tidak akan diterima.

9.    Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab KJRI Sydney.

 

Jam Pelayanan:

 
Senin - Kamis:
 
Pengajuan Permohonan
09.15am - 12.30pm EST
Pengambilan
02.15pm - 03.30pm EST
 
Jumat
 
Pengajuan Permohonan
09.15am - 12.00pm EST
Pengambilan
02.30pm - 03.30pm EST
 
untuk informasi silahkan email ke:  paspor@kjri-sydney.org.au