Pembuatan Affidafit

Affidafit dibuat bagi anak-anak yang merupakan subyek warga negara ganda terbatas yang termasuknya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Affidafit dapat digunakan sebagai pengganti dokumen perjalanan ke Indonesia agar pemegangnya dianggap sebagai warga negara Indonesia dan tidak memerlukan Ijin masuk ke wilayah Indonesia.

Untuk kriteria subyek warga negara ganda terbatas lihat di bagian ”kewarganegaraan” 

Persyaratan membuat affidavit:

1.    Mengisi Formulir permohonan Affidafit yang tersedia di counter KJRI sydney atau dapat diunduh di website KJRI dan harus ditandatangani oleh kedua orang tua si anak. (Download Formulir)

2.    Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan/dibuatkan surat keterangan kelahiran oleh Perwakilan RI;

3.    Pas foto anak terbaru berwarna ukuran paspor sebanyak 2 (dua) lembar;

4.    Paspor RI anak bagi anak yang telah memiliki paspor;

5.    Fotokopi paspor asing anak;

6.    Fotokopi paspor orang tua dan status kewarganegaraan orang tuanya yang masih berlaku;

7.    Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;

8.    Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak dan  disahkan oleh Perwakilan RI;

9.    Bukti alamat orang tuanya;

10.  Membayar biaya pengesahan/surat keterangan kelahiran sebesar AU$ 25.00

11.  Membayar biaya affidafit sebesar A$10,-

 

 

Catatan

1.    KJRI Sydney hanya melayani pembuatan paspor RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja New South Wales, Queensland, dan South Australia.

2.    Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di wilayah NSW, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KJRI Sydney dengan membawa semua persyaratan lengkap yang telah ditentukan pada setiap jam kerja.

3.    Bagi pemohon Paspor RI/SPRI yang berdomisili di QUEENSLAND dan SOUTH AUSTRALIA dapat mengajukan permohonan melalui pos dengan melampirkan semua persyaratan lengkap dan amplop balasan. Disarankan amplop balasan adalah amplop registered atau platinum registered,

4.    Setiap pemohon Paspor RI/SPRI wajib mengisi Formulir Permohonan Paspor RI/SPRI lengkap dengan huruf cetak

5.    Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses dalam waktu  (tiga) hari kerja.

6.    Permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, baik dalam pengisian Formulir Permohonan maupun   syarat-syarat lainnya akan ditolak dan tidak akan diproses.

7.    Biaya permohonan harus dalam salah satu bentuk berikut, MONEY ORDER, CHEQUE ,  atau EFTPOS. Pembayaran dengan Money Order ditujukan kepada Consulate General of the Republic of Indonesia Sydney.

8.    Pembayaran biaya permohonan dalam bentuk TUNAI tidak akan diterima.

9.    Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor melalui Pos bukan menjadi tanggung jawab KJRI Sydney

 

Jam Pelayanan:

 
Senin - Kamis:
 
Pengajuan Permohonan
09.15am - 12.15pm EST
Pengambilan
02.15pm - 03.30pm EST
 
Jumat
 
Pengajuan Permohonan
09.15am - 12.00pm EST
Pengambilan
02.30pm - 03.30pm EST
 
untuk informasi silahkan email ke:  paspor@kjri-sydney.org.au