Kewarganegaraan Republik Indonesia
1. Sehubungan dengan telah berlakunya Undang Undang RI Nomor. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;
d. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
e. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);
f. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.
2. Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010. Masa pendaftaran untuk anak-anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 sudah berakhir per tanggal 1 Agustus 2010.
3. Permohonan Pendaftaran harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang disahkan oleh Perwakilan RI;
b. Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali bahwa anak belum kawin (Anak yang sudah berusia 16 tahun atau lebih);
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor salah satu orang tua anak yang masih berlaku, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
d. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
e. Fotokopi paspor anak bagi anak yang telah memiliki paspor, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
f. Fotokopi paspor orang tua dan status kewarganegaraan orang tua yang masih berlaku;
g. Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah, harus melampirkan fotokopi Kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian/Surat Talak/Akte Kematian salah seorang orang tua anak, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
h. Bagi anak yang diakui atau yang diangkat atau yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 namun perkawinannya orang tuanya dilakukan setelah anak tersebut harus melampirkan fotokopi kutipan Akte Pengakuan yang ditetapkan dalam keputusan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak dan disahkan oleh Perwakilan RI.
4. Bagi anak-anak yang lahir SETELAH UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (setelah 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) permohonan kewarganegaraan tidak perlu mendapatkan persetujuan Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham melainkan dapat langsung diproses di Perwakilan RI. Sedang persyaratan permohonan pendaftaran pada angka 3 di atas tetap berlaku.
5. Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
6. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin dengan melampirkan bukti pelepasan kewarganegaraan negara yang ditanggalkan kewarganegaraannya.



